Sembunyikan Sabu dalam Bra, Pramugari Cantik Dihukum 4 Tahun Bui
Pramugari cantik maskapai penerbangan nasional, Winnie Raditya kini harus menjalani hari-harinya di dalam bui. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kosnya di Karet, Tanah Abang, 6 April lalu."Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Amin Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
0 Comments and Thoughs for "Sembunyikan Sabu dalam Bra, Pramugari Cantik Dihukum 4 Tahun Bui"