Gayus Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 300 Juta
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/
0 Comments and Thoughs for "Gayus Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 300 Juta"